Fitur Regulasi Mulai FAQ

Kelola Penggajian Indonesia Tanpa Konsultan atau Spreadsheet

Berhenti menghabiskan waktu di spreadsheet dan konsultan setiap bulan. Interwise menangani regulasi secara otomatis.

Hubungi Kami →

Group Overview

3 perusahaan

PT Nusantara Jaya 73 karyawan Selesai
PT Mitra Utama 41 karyawan Selesai
PT Bina Karya 28 karyawan Berjalan
Total THP Grup Rp 2,56 M
PPh 21 Rp 189 jt

Dipercaya oleh bisnis Indonesia

5.000+
karyawan dikelola
Rp 100M+
diproses per bulan
100%
akurat PPh 21 & BPJS
Fitur

Semua Modul yang Anda Butuhkan

Satu platform untuk seluruh siklus HR, dari data karyawan hingga transfer gaji ke bank.

Data Karyawan

Onboarding, kompensasi, jabatan, dan status pajak dikelola dalam satu profil.

Penggajian Otomatis

PPh 21 (TER & anualisasi), BPJS, lembur, THR, dan bonus dihitung otomatis dalam satu run penggajian. Satu transfer bank, satu laporan pajak.

Absensi & Geofencing

Clock-in berbasis GPS dengan validasi geofencing. Karyawan hanya bisa absen dari lokasi yang sudah disetujui, dan rekap harian otomatis terintegrasi ke penggajian.

Manajemen Cuti

Pengajuan dan approval cuti, saldo otomatis, terintegrasi ke perhitungan THP.

Perhitungan Lembur

Multiplier 1.5×–4× sesuai PP 35/2021, dikelompokkan per minggu secara otomatis.

Slip Gaji & Transfer Bank

Generate slip gaji PDF dan ekspor file transfer siap upload ke portal bank utama Indonesia.

PKWT & Kontrak Kerja

Pantau masa berakhir kontrak PKWT, dapatkan notifikasi 30/60/90 hari sebelumnya, dan hitung uang kompensasi otomatis saat kontrak berakhir — sesuai PP 35/2021.

Koreksi & Coretax DJP

Perubahan data setelah penggajian ditutup memicu koreksi otomatis dengan delta PPh 21 per bulan. Ekspor BP21 dan SPT 1721 langsung siap diunggah ke Coretax — NITKU sesuai PMK 136/2023 — dengan jejak audit siapa yang menyetujui.

Employee Self-Service

Karyawan bisa lihat slip gaji, ajukan cuti dan lembur, serta clock-in dari ponsel. Persetujuan manager langsung terintegrasi ke perhitungan penggajian.

Untuk Grup & Holding

Satu Penggajian untuk Seluruh Grup

Jalankan payroll untuk semua anak perusahaan sekaligus, dengan laporan konsolidasi otomatis, data terisolasi per entitas, dan akses berbasis peran.

Penggajian Terpusat

Satu klik untuk menjalankan payroll di seluruh entitas grup. Total headcount, biaya gaji, dan status per perusahaan tersedia langsung tanpa perlu menggabungkan spreadsheet.

Isolasi Data per Entitas

Data karyawan dan penggajian setiap perusahaan sepenuhnya terpisah. Level holding melihat ringkasan; admin hanya melihat entitasnya.

Tambah Entitas dalam Detik

Daftarkan anak perusahaan baru tanpa setup manual. Izin, data, dan akses dikonfigurasi otomatis saat pendaftaran.

Hak Akses Sesuai Peran

Manajemen holding melihat semua; HR per perusahaan hanya melihat entitasnya, tanpa perlu akun terpisah.

Regulasi

Regulasi bawaan, bukan tambahan

Aturan pajak dan jaminan sosial Indonesia diimplementasikan langsung di mesin kalkulasi.

PPh 21 Otomatis

TER (Tarif Efektif Rata-rata) Januari–November, anualisasi progresif Desember. Gross, Nett, Gross-Up.

5% s.d. Rp 60 jt 15% s.d. Rp 250 jt 25% s.d. Rp 500 M 30% s.d. Rp 5 M 35% > Rp 5 M

BPJS Kesehatan

Iuran otomatis dengan plafon Rp 12 juta/bulan.

1% Karyawan 4% Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan

JKK, JKM, JHT, JP — tarif dan plafon JP Rp 11.086.300/bulan.

2% + 3.7% JHT 1% + 2% JP

Lembur & PTKP

Hari kerja: jam 1 = 1.5×, jam ke-2+ = 2×. Hari libur: jam 1–8 = 2×, jam 9 = 3×, jam 10+ = 4×. Per minggu.

1.5× Jam 1 hari kerja Jam 2+ / Hari libur 3×–4× Jam 9–10+ hari libur
Kami dulu menghabiskan dua hari setiap bulan hanya untuk menghitung gaji. Sekarang selesai dalam 10 menit.
SK
Sarah K. HR Manager, PT Maju Bersama

Mulai Sekarang

Harga disesuaikan dengan skala organisasi Anda.

Hubungi Kami →

Tidak ada biaya tersembunyi.

FAQ

Apakah Interwise memenuhi regulasi PPh 21 terbaru?
Ya. Interwise menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk Januari–November dan anualisasi progresif untuk Desember, sesuai ketentuan DJP.
Apakah BPJS sudah otomatis terhitung?
Ya. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dihitung otomatis dengan plafon dan tarif sesuai regulasi.
Bagaimana cara kerja perhitungan lembur?
Interwise mengelompokkan jam lembur per minggu dan menerapkan multiplier 1.5×–4× sesuai aturan Kemenaker (PP 35/2021).
Apakah Interwise mendukung karyawan PKWT?
Ya. Interwise melacak tanggal berakhir kontrak PKWT, menampilkan notifikasi 30/60/90 hari sebelum habis masa kontrak, dan menghitung otomatis uang kompensasi (PP 35/2021) saat karyawan selesai kontrak.
Apakah Interwise terintegrasi dengan Coretax DJP?
Ya. Interwise menyimpan NITKU perusahaan (wajib per PMK 136/2023) dan menghasilkan file XML BP21 per karyawan serta SPT 1721 siap diunggah ke portal eBupot DJP. Tidak perlu entri manual di Coretax.
Bagaimana jika ada koreksi setelah penggajian ditutup?
Interwise mendeteksi otomatis run mana yang terdampak, menampilkan pratinjau delta PPh 21 per bulan, dan menghasilkan ekspor SPT Masa yang sudah diperbarui untuk diunggah ke Coretax — lengkap dengan jejak audit siapa yang menyetujui koreksi.
Bagaimana cara memulai?
Hubungi kami di support@interwise.app — kami akan memandu onboarding organisasi Anda.