Kelola Penggajian Indonesia Tanpa Konsultan atau Spreadsheet
Berhenti menghabiskan waktu di spreadsheet dan konsultan setiap bulan. Interwise menangani regulasi secara otomatis.
Hubungi Kami →Group Overview
3 perusahaan
Dipercaya oleh bisnis Indonesia
- 5.000+
- karyawan dikelola
- Rp 100M+
- diproses per bulan
- 100%
- akurat PPh 21 & BPJS
Semua Modul yang Anda Butuhkan
Satu platform untuk seluruh siklus HR, dari data karyawan hingga transfer gaji ke bank.
Data Karyawan
Onboarding, kompensasi, jabatan, dan status pajak dikelola dalam satu profil.
Penggajian Otomatis
PPh 21 (TER & anualisasi), BPJS, lembur, THR, dan bonus dihitung otomatis dalam satu run penggajian. Satu transfer bank, satu laporan pajak.
Absensi & Geofencing
Clock-in berbasis GPS dengan validasi geofencing. Karyawan hanya bisa absen dari lokasi yang sudah disetujui, dan rekap harian otomatis terintegrasi ke penggajian.
Manajemen Cuti
Pengajuan dan approval cuti, saldo otomatis, terintegrasi ke perhitungan THP.
Perhitungan Lembur
Multiplier 1.5×–4× sesuai PP 35/2021, dikelompokkan per minggu secara otomatis.
Slip Gaji & Transfer Bank
Generate slip gaji PDF dan ekspor file transfer siap upload ke portal bank utama Indonesia.
PKWT & Kontrak Kerja
Pantau masa berakhir kontrak PKWT, dapatkan notifikasi 30/60/90 hari sebelumnya, dan hitung uang kompensasi otomatis saat kontrak berakhir — sesuai PP 35/2021.
Koreksi & Coretax DJP
Perubahan data setelah penggajian ditutup memicu koreksi otomatis dengan delta PPh 21 per bulan. Ekspor BP21 dan SPT 1721 langsung siap diunggah ke Coretax — NITKU sesuai PMK 136/2023 — dengan jejak audit siapa yang menyetujui.
Employee Self-Service
Karyawan bisa lihat slip gaji, ajukan cuti dan lembur, serta clock-in dari ponsel. Persetujuan manager langsung terintegrasi ke perhitungan penggajian.
Satu Penggajian untuk Seluruh Grup
Jalankan payroll untuk semua anak perusahaan sekaligus, dengan laporan konsolidasi otomatis, data terisolasi per entitas, dan akses berbasis peran.
Penggajian Terpusat
Satu klik untuk menjalankan payroll di seluruh entitas grup. Total headcount, biaya gaji, dan status per perusahaan tersedia langsung tanpa perlu menggabungkan spreadsheet.
Isolasi Data per Entitas
Data karyawan dan penggajian setiap perusahaan sepenuhnya terpisah. Level holding melihat ringkasan; admin hanya melihat entitasnya.
Tambah Entitas dalam Detik
Daftarkan anak perusahaan baru tanpa setup manual. Izin, data, dan akses dikonfigurasi otomatis saat pendaftaran.
Hak Akses Sesuai Peran
Manajemen holding melihat semua; HR per perusahaan hanya melihat entitasnya, tanpa perlu akun terpisah.
Regulasi bawaan, bukan tambahan
Aturan pajak dan jaminan sosial Indonesia diimplementasikan langsung di mesin kalkulasi.
PPh 21 Otomatis
TER (Tarif Efektif Rata-rata) Januari–November, anualisasi progresif Desember. Gross, Nett, Gross-Up.
BPJS Kesehatan
Iuran otomatis dengan plafon Rp 12 juta/bulan.
BPJS Ketenagakerjaan
JKK, JKM, JHT, JP — tarif dan plafon JP Rp 11.086.300/bulan.
Lembur & PTKP
Hari kerja: jam 1 = 1.5×, jam ke-2+ = 2×. Hari libur: jam 1–8 = 2×, jam 9 = 3×, jam 10+ = 4×. Per minggu.
Kami dulu menghabiskan dua hari setiap bulan hanya untuk menghitung gaji. Sekarang selesai dalam 10 menit.
Mulai Sekarang
Harga disesuaikan dengan skala organisasi Anda.
Hubungi Kami →Tidak ada biaya tersembunyi.
FAQ
- Apakah Interwise memenuhi regulasi PPh 21 terbaru?
- Ya. Interwise menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk Januari–November dan anualisasi progresif untuk Desember, sesuai ketentuan DJP.
- Apakah BPJS sudah otomatis terhitung?
- Ya. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dihitung otomatis dengan plafon dan tarif sesuai regulasi.
- Bagaimana cara kerja perhitungan lembur?
- Interwise mengelompokkan jam lembur per minggu dan menerapkan multiplier 1.5×–4× sesuai aturan Kemenaker (PP 35/2021).
- Apakah Interwise mendukung karyawan PKWT?
- Ya. Interwise melacak tanggal berakhir kontrak PKWT, menampilkan notifikasi 30/60/90 hari sebelum habis masa kontrak, dan menghitung otomatis uang kompensasi (PP 35/2021) saat karyawan selesai kontrak.
- Apakah Interwise terintegrasi dengan Coretax DJP?
- Ya. Interwise menyimpan NITKU perusahaan (wajib per PMK 136/2023) dan menghasilkan file XML BP21 per karyawan serta SPT 1721 siap diunggah ke portal eBupot DJP. Tidak perlu entri manual di Coretax.
- Bagaimana jika ada koreksi setelah penggajian ditutup?
- Interwise mendeteksi otomatis run mana yang terdampak, menampilkan pratinjau delta PPh 21 per bulan, dan menghasilkan ekspor SPT Masa yang sudah diperbarui untuk diunggah ke Coretax — lengkap dengan jejak audit siapa yang menyetujui koreksi.
- Bagaimana cara memulai?
- Hubungi kami di support@interwise.app — kami akan memandu onboarding organisasi Anda.